ICONHUM 2025 Tegaskan Seruan Global Akhiri Genosida di Gaza melalui Kebagusan Declaration 2025
by bsmi / 25 Nov, 2025
Jakarta — Lembaga Kemanusiaan Nasional Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menggelar The 1st International Conference on Humanity and Global Solidarity (ICONHUM 2025) dengan tema “Global Solidarity for Gaza: Justice, Humanity, and Human Rights in the Face of Genocide.” Konferensi internasional ini mempertemukan para tokoh kemanusiaan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, tenaga medis, dan jaringan solidaritas global untuk memperkuat aksi bersama dalam menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Ketua Umum BSMI M. Djazuli Ambari menegaskan dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi. Ia menekankan bahwa penderitaan warga sipil Gaza bukan lagi sekadar isu geopolitik, melainkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universal kemanusiaan dan hukum internasional.
Konferensi ini menghasilkan Kebagusan Declaration 2025, sebuah pernyataan resmi yang menyeru komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur demi menyelamatkan nyawa warga Gaza serta menegakkan prinsip keadilan.
Kebagusan Declaration 2025 mengawali seruannya dengan kecaman keras terhadap genosida dan berbagai bentuk kekejaman yang dialami masyarakat Gaza. Deklarasi ini mempertegas bahwa penghancuran rumah sakit, sekolah, fasilitas publik, dan konvoi kemanusiaan merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
"BSMI bersama jaringan NGO internasional menegaskan bahwa impunitas terhadap tindakan tersebut harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Djazuli dalam keterangannya.
Deklarasi ini juga menyerukan langkah hukum internasional yang tegas. Seluruh peserta konferensi mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan lembaga hukum global lainnya untuk mempercepat investigasi serta proses hukum terhadap pihak manapun yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida. Negara-negara di dunia juga diminta menerapkan prinsip universal jurisdiction guna memastikan bahwa keadilan untuk korban Gaza tidak dikorbankan demi kepentingan politik.
Kebagusan Declaration 2025, ujar Djazuli, menuntut pembukaan penuh seluruh jalur perbatasan menuju Gaza selama masa gencatan senjata, agar bantuan medis, logistik, bahan bakar, dan kebutuhan darurat lainnya dapat masuk tanpa halangan.
"Menghalangi bantuan adalah pelanggaran langsung terhadap hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, keselamatan tim medis dan relawan kemanusiaan harus dijamin di lapangan," kata dia.
Deklarasi tersebut juga menggarisbawahi perlindungan penuh terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Semua fasilitas kesehatan, ambulans, dan tenaga medis harus diperlakukan netral dan dilindungi dari serangan.
Lebih jauh, Kebagusan Declaration 2025 menegaskan pentingnya penguatan solidaritas global untuk Palestina. Pemerintah, lembaga kemanusiaan, universitas, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan media internasional diajak untuk memperluas jejaring aksi bersama, memperkuat dukungan, serta meningkatkan dokumentasi pelanggaran yang terjadi di Gaza.
Deklarasi Kebagusan 2025 didukung oleh BSMI, Quran Best, Wakaf Salman, GDD, PP Salimah, Universitas Indraprasta PGRI, Adara International, Yayasan Kita, FULDFK, Hands Foundation, Yayasan Insan Kamil, Sanggar Al Qur'an Mardani Lima.
Ketua Umum BSMI M. Djazuli Ambari menegaskan dunia tidak boleh lagi menutup mata terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi. Ia menekankan bahwa penderitaan warga sipil Gaza bukan lagi sekadar isu geopolitik, melainkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai universal kemanusiaan dan hukum internasional.
Konferensi ini menghasilkan Kebagusan Declaration 2025, sebuah pernyataan resmi yang menyeru komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret, cepat, dan terukur demi menyelamatkan nyawa warga Gaza serta menegakkan prinsip keadilan.
Kebagusan Declaration 2025 mengawali seruannya dengan kecaman keras terhadap genosida dan berbagai bentuk kekejaman yang dialami masyarakat Gaza. Deklarasi ini mempertegas bahwa penghancuran rumah sakit, sekolah, fasilitas publik, dan konvoi kemanusiaan merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa dan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
"BSMI bersama jaringan NGO internasional menegaskan bahwa impunitas terhadap tindakan tersebut harus dihentikan dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban," ujar Djazuli dalam keterangannya.
Deklarasi ini juga menyerukan langkah hukum internasional yang tegas. Seluruh peserta konferensi mendorong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan lembaga hukum global lainnya untuk mempercepat investigasi serta proses hukum terhadap pihak manapun yang bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan genosida. Negara-negara di dunia juga diminta menerapkan prinsip universal jurisdiction guna memastikan bahwa keadilan untuk korban Gaza tidak dikorbankan demi kepentingan politik.
Kebagusan Declaration 2025, ujar Djazuli, menuntut pembukaan penuh seluruh jalur perbatasan menuju Gaza selama masa gencatan senjata, agar bantuan medis, logistik, bahan bakar, dan kebutuhan darurat lainnya dapat masuk tanpa halangan.
"Menghalangi bantuan adalah pelanggaran langsung terhadap hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, keselamatan tim medis dan relawan kemanusiaan harus dijamin di lapangan," kata dia.
Deklarasi tersebut juga menggarisbawahi perlindungan penuh terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas. Semua fasilitas kesehatan, ambulans, dan tenaga medis harus diperlakukan netral dan dilindungi dari serangan.
Lebih jauh, Kebagusan Declaration 2025 menegaskan pentingnya penguatan solidaritas global untuk Palestina. Pemerintah, lembaga kemanusiaan, universitas, organisasi masyarakat sipil, lembaga keagamaan, dan media internasional diajak untuk memperluas jejaring aksi bersama, memperkuat dukungan, serta meningkatkan dokumentasi pelanggaran yang terjadi di Gaza.
Deklarasi Kebagusan 2025 didukung oleh BSMI, Quran Best, Wakaf Salman, GDD, PP Salimah, Universitas Indraprasta PGRI, Adara International, Yayasan Kita, FULDFK, Hands Foundation, Yayasan Insan Kamil, Sanggar Al Qur'an Mardani Lima.